A-AZ | Berpindahnya domisili kendaraan bermotor mewajibkan Anda sebagai pemilik harus mendaftar ulang / registrasi sesuai dengan daerah & tempat tinggal yang baru. Banyak orang merasa malas dan memakai jasa calo atau biro jasa. Namun, berkali-kali polisi menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk mengurusnya sendiri, hal itu dapat menghindari calo, karena tata cara dan prosesnya tidak serumit yang Anda bayangkan. Divisi Humas Mabes Polri kembali memberikan informasi penting sebagai langkah sosialisasi. Kali ini terkait dengan proses mutasi kendaraan. Ada dua informasi dasar yang perlu diperhatikan, yakni syarat dan tata cara untuk melakukan mutasi daerah kendaraan.
Info pertama: Syarat yang harus dipenuhi adalah Anda membawa BPKB dan STNK. Lalu bawa data cek fisik kendaraan, bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat. Siapkan juga kuitansi jual beli dan meterai Rp. 6.000. Jangan lupa KTP dari daerah yang akan dituju (daerah baru). Khusus untuk badan hukum, siapkan salinan akta pendirian plus satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), lampirkan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Berikut syarat dan tata cara mengurus kendaraan bermotor yang perlu Anda lakukan seperti beberapa contoh di bawah ini:
1] Melapor ke Samsat, menurut pelat motor Anda yang terdaftar sekarang.
2] Menuju ke bagian loket mutasi, menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang Anda tuju.
3] Cek fisik, gesek nomor rangka dan mesin, lalu membayar sejumlah biaya.
4] Kembali ke bagian mutasi, menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua.
5] Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.
6] Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
7] Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
8] Setelah berkas keluar, lapor ke pihak Samsat daerah tujuan Anda untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
9] Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya.
10] Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
11] Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.
12] Setelah sesuai dengan lama waktu yang telah ditentukan, Anda kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan penulisan BPKB.
13] Menunggu BPKB yang sudah di update dengan waktu tertentu.
14] Mengambil BPKB yang sudah di update.
Itulah beberapa tips dan trik dari kami perihal Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor Yang Baik dan Benar yang bisa Anda lakukan tanpa harus menggunakan jasa calo. Semoga bermanfaat ya tipsnya, sekian dan terima kasih atas waktu dan kujungannya.